Bareskrim Polri Ungkap Ada Illegal Logging dan Land Clearing di Hulu Sungai Tamiang Aceh
Dittipidter Bareskrim Polri mendapat informasi ada aktivitas pembalakan hutan di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Begini lengkapnya.

HALLONEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mendapat informasi ada aktivitas pembalakan hutan di hulu Sungai Tamiang, Aceh. Pihaknya juga mendapatkan informasi adanya pembukaan lahan di kawasan tersebut.
“Informasi awal di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas illegal logging dan land clearing oleh masyarakat,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (8/12/2025).
Dia menyebut penebangan pohon sengaja dilakukan untuk kemudian dihanyutkan saat air sungai sedang pasang. Sedangkan pada pembukaan lahan, kayu besar sering dipotong kecil agar mudah terbawa saat banjir.
“Mekanisme panglong, kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan saat air naik seperti rakit,” jelas Irhamni.
Dia menyebut penebangan di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang mayoritas tidak berizin. Adapun kayu yang ditebang juga bukan jenis kayu keras.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan pendalaman terkait ada tidaknya aktivitas ilegal. “Proses penyidikan akan difokuskan pada kegiatan illegal logging yang terjadi di sepanjang hulu sungai Tamiang, Aceh,” pungkasnya.
Diketahui, banjir besar menyisakan tumpukan kayu dan lumpur di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Aceh Tamiang. Kayu dan lumpur menumpuk menutupi area Pondok Pesantren Darul Mukhlishin di Tanjung Karang.
Pada Minggu (7/12/2025), tumpukan kayu dan lumpur itu menutupi akses menuju Tanjung Karang. Kayu-kayu itu tampak memenuhi area di sekitar ponpes.
Hanya bangunan masjid dan ponpes yang terlihat. Sementara, area sekitarnya sudah rata dan tertutup kayu gelondongan serta lumpur.
Air juga masih menggenangi halaman masjid dan ponpes. Tumpukan kayu dan lumpur tebal dari Sungai Tamiang itu membuat sulit bantuan masuk ke wilayah itu.
