KPK Periksa 80 Saksi: Lapisan Gelap Suap Jabatan dan Proyek Ponorogo Mulai Terbuka
Penyidik KPK memeriksa 80 saksi terkait dugaan suap jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Skandal ini mengungkap dugaan jaringan korupsi sistematis yang melibatkan pejabat daerah hingga keluarga bupati.

HALLONEWS.COM-Skandal suap jabatan di Ponorogo kembali memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan perkembangan baru setelah memeriksa 80 saksi dalam penyidikan kasus suap pengurusan jabatan dan proyek di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan secara maraton selama enam hari, sejak 29 November hingga 5 Desember 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik menelisik secara rinci mekanisme mutasi ASN di Ponorogo, sebuah titik krusial yang dianggap menjadi pintu masuk praktik jual beli jabatan. Pendalaman ini tidak lepas dari OTT Ponorogo yang menjerat sejumlah pejabat daerah dan membuka kotak pandora korupsi berlapis.
KPK Bongkar Tiga Arah Kejahatan
KPK tidak berhenti pada praktik suap jabatan. Dari pemeriksaan puluhan saksi tersebut, penyidik juga menggali informasi terkait suap proyek pengadaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, termasuk alur pengadaan dan pihak yang mengatur proyek
Selain itu, dugaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo yang diduga mengalir kepada Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG). Serta peran para pejabat dan rekanan yang turut mengendalikan aliran dana haram
KPK bahkan memeriksa Ely Widodo, adik kandung Sugiri Sancoko, untuk menelusuri apakah lingkaran keluarga ikut tersentuh dalam pusaran kasus.
Empat Tersangka dan Tiga Klaster Suap
Pada 9 November 2025, KPK resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yaitu Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM) selaku Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo; Agus Pramono (AGP) selaku Sekretaris Daerah Ponorogo dan Sucipto (SC) selaku pihak swasta, rekanan RSUD.
Menurut KPK, skandal ini terbagi dalam tiga klaster korupsi, masing-masing dengan peran yang jelas, yakni suap pengurusan jabatan. Penerima: Sugiri Sancoko & Agus Pramono, sedangkan pemberi adalah Yunus Mahatma. Suap dilakukan untuk mengatur posisi strategis ASN, termasuk jabatan Direktur RSUD.
Selanjutnya, suap proyek RSUD yang berlaku sebagai pemberi adalah Sugiri dan Yunus. Sementara penerima adalah Sucipto. Aliran suap digunakan untuk memenangkan proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono.
Yang terakhir kasus gratifikasi Pemkab Ponorogo. Yang bertindak sebagai penerima adalah Sugiri dan pemberi Yunus. Penerimaan gratifikasi ini diduga terkait proyek-proyek lain di Ponorogo.
Pemeriksaan masif terhadap 80 saksi menjadi indikator bahwa KPK sedang bergerak membongkar skema korupsi Ponorogo dari hulunya. Penyidik kini mempersempit fokus penyidikan pada tiga titik utama yaitu polanya, siapa mengatur mutasi, bagaimana jabatan didagangkan, dan siapa yang menjadi perantara.
Terkait proyek RSUD, siapa mendesain pemenang proyek, bagaimana anggaran diarahkan, dan siapa yang mendapat keuntungan.
KPK juga menyidik arus gratifikasi, dari mana uang mengalir, melalui siapa, dan untuk kepentingan apa.
Dari informasi sejauh ini, KPK dinilai sedang mengurai jalur-jalur dana gelap yang kemungkinan melibatkan lebih banyak pihak dibanding empat tersangka awal.
Dengan cakupan saksi yang begitu besar dan klaster korupsi yang saling terhubung, penyidikan KPK kini mengarah pada dugaan adanya jaringan korupsi sistematis di Pemkab Ponorogo. Setiap keterangan baru dari saksi memperkuat dugaan bahwa praktik suap tidak terjadi secara sporadis, melainkan berjalan sebagai pola yang telah berlangsung lama.
Kasus ini diperkirakan belum mencapai puncaknya. KPK kemungkinan besar akan memanggil saksi tambahan dan membuka peluang tersangka baru, seiring munculnya fakta-fakta baru dari hasil pemeriksaan. (ren)
