Home - Nasional - Dipanggil KPK Tak Hadir, Dua Saksi Kasus RPTKA Diduga Sengaja Menghindar?

Dipanggil KPK Tak Hadir, Dua Saksi Kasus RPTKA Diduga Sengaja Menghindar?

Dua saksi yang dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 5 Desember 2025 yakni agen TKA Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra, tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran uang dan peran sejumlah pihak dalam proses pengurusan RPTKA.

Jumat, 5 Desember 2025 - 21:29 WIB
Dipanggil KPK Tak Hadir, Dua Saksi Kasus RPTKA Diduga Sengaja Menghindar?
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Foto: Dokumen Hallonews

HALLONEWS.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti ketidakhadiran dua saksi penting dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Absennya kedua saksi dinilai berpotensi menghambat pengungkapan skandal yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan melibatkan puluhan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya berharap seluruh saksi yang dipanggil kooperatif dan hadir memenuhi permintaan penyidik.

“KPK mengimbau pihak-pihak yang dipanggil agar hadir memenuhi pemeriksaan guna memberikan keterangan yang dibutuhkan untuk membuat perkara ini menjadi terang,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Imbauan itu disampaikan setelah dua saksi yang dijadwalkan diperiksa pada 5 Desember 2025 yakni agen TKA Ulya Fithra Asmar dan pihak swasta M. Indra Syah Putra, tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait aliran uang dan peran sejumlah pihak dalam proses pengurusan RPTKA.

Delapan Tersangka Sudah Ditahan

Kasus pemerasan RPTKA ini pertama kali mencuat setelah KPK menetapkan delapan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad.

Menurut KPK, para tersangka diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di rentang 2019–2024 dengan nilai penarikan uang mencapai Rp53,7 miliar. Aliran dana itu diduga dibungkus sebagai “biaya lancar” yang wajib dibayar pemohon agar proses penerbitan RPTKA tidak dipersulit.

Kedelapan tersangka telah ditahan dalam dua gelombang, masing-masing pada 17 Juli dan 24 Juli 2025. Pada 29 Oktober 2025, KPK menambah satu tersangka baru dalam kasus ini, menandakan penyidikan terus berkembang.

Modus Pemerasan

Dalam keterangannya, KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki tenaga kerja asing sebelum bekerja di Indonesia. Tanpa RPTKA, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan.

Keterlambatan penerbitan dokumen tersebut dapat menyebabkan TKA dikenai denda Rp1 juta per hari. Situasi inilah yang dimanfaatkan para tersangka untuk menekan para pemohon agar membayar uang suap demi mempercepat proses.

Skema pemerasan ini bahkan diduga sudah berlangsung jauh sebelum 2019. KPK menyebut praktik tersebut mulai terdeteksi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ketika menjabat Menakertrans pada 2009–2014, lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan kembali berulang pada masa Ida Fauziyah (2019–2024).

KPK Siap Lakukan Pemanggilan Ulang

Mangkirnya dua saksi pada pemeriksaan terakhir menimbulkan dugaan publik bahwa ada upaya menghindar atau menunda jalannya penyidikan. Meski demikian, KPK menegaskan akan melayangkan pemanggilan ulang dan memiliki opsi untuk melakukan jemput paksa bila ketidakhadiran terus berulang tanpa alasan sah.

“Keterangan saksi sangat penting untuk memastikan konstruksi kasus ini utuh. KPK akan menggunakan kewenangan yang ada bila diperlukan,” ujar Budi.

Hingga saat ini, penyidik terus menggali keterangan dari berbagai pihak untuk menelusuri aliran dana, penerima, serta pihak lain yang diduga turut menikmati hasil pemerasan.

Pengamat hukum menilai ketidakhadiran saksi bisa menjadi indikasi adanya pihak yang merasa terancam dengan perkembangan penyidikan. Dengan nilai kerugian hingga puluhan miliar dan dugaan keterlibatan lintas periode kepemimpinan, kasus RPTKA ini diprediksi menjadi salah satu perkara paling kompleks yang ditangani KPK tahun ini.

KPK telah menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. (ren)