Home - Megapolitan - Modus Sasar Warung Eceran, Duo Pengedar Uang Palsu Digulung di Cikarang, Bekasi

Modus Sasar Warung Eceran, Duo Pengedar Uang Palsu Digulung di Cikarang, Bekasi

Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu senilai Rp21,5 juta di Cikarang Utara. Begini lengkapnya.

Jumat, 5 Desember 2025 - 19:39 WIB
Modus Sasar Warung Eceran, Duo Pengedar Uang Palsu Digulung di Cikarang, Bekasi
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Foto: Istimewa

HALLONEWS.COM – Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap setelah pemilik warung bensin eceran memergoki pelaku menggunakan uang palsu saat bertransaksi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pelaku berinisial ES membeli bensin eceran di sebuah warung di Kampung Pulo Kecil, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kamis (4/12) pagi.

Pemilik warung yang curiga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. “ES ini yang mengedarkan uang palsu dengan cara berbelanja ke warung, sedangkan DVH bertugas membuat uang palsunya,” kata Mustofa di Mapolrestro Bekasi, Jumat (5/12/2025).

Pengedar Uang Palsu2
Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu yang beraksi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Foto: Istimewa

ES diamankan di lokasi, sementara DVH ditangkap di rumahnya setelah polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan pemeriksaan, keduanya telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025 dengan nilai peredaran mencapai lebih dari Rp20 juta.

Polisi menyita 197 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp19,7 juta, serta 36 lembar pecahan Rp50.000 senilai Rp1,8 juta. Total uang palsu yang disita mencapai Rp21,5 juta.

Selain itu, turut disita berbagai peralatan produksi seperti laptop, tinta, kertas HVS, alat potong kertas, setrika, serta uang palsu yang belum dipotong.

“Pelaku mempelajari cara membuat uang palsu dari internet. Mereka mencetaknya di rumah lalu mengedarkannya dengan membelanjakan ke warung-warung,” ungkapnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini, termasuk sebaran uang palsu yang telah beredar. Setidaknya empat warga diketahui telah menjadi korban, salah satunya sempat merekam kejadian yang kemudian viral di media sosial.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang. Kekinian kedua pelaku mendekam di balik jeruri Mapolres Metro Bekasi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.