Masjuno Hadiri Forum Makumjakpol, Bahas Penyusunan Peraturan Pelaksanaan KUHAP
Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementrian Hukum, Masjuno perlunya tata kelola pelayanan tahanan yang perlu menjadi perhatian pada pembahasan RUU Pelaksanaan KUHAP.

HALLONEWS.COM – Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kementerian Hukum, Masjuno, menghadiri undangan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., pada acara Forum Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan, atau dikenal dengan nama Forum Makumjakpol.
Rapat dilaksanakan di Gedung Kementerian Hukum Republik Indonesia lantai 7 pada Jumat (28/11). Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing lembaga yang tergabung dalam Forum Makumjakpol.
Dalam pembukaan rapat, Prof. Edward menyambut hangat kehadiran perwakilan tiap lembaga dan menjelaskan bahwa rapat tersebut diadakan untuk membahas penyusunan peraturan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wamenkum menekankan bahwa penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga saja, melainkan membutuhkan kerja sama dan masukan lintas lembaga, khususnya yang tergabung dalam Forum Makumjakpol.
Dalam pemaparannya, Prof. Edward menjelaskan bahwa untuk menyukseskan penyusunan peraturan pelaksanaan KUHAP, akan dibentuk tiga tim perancang, yaitu:
- Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan KUHAP,
- Tim Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Keadilan Restoratif, dan
- Tim Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
Masjuno menyampaikan perlunya tata kelola pelayanan tahanan yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Pelaksanaan KUHAP. Program Zero Overstaying yang diusung Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, di bawah kepemimpinan Masjuno, mendapat dukungan penuh dari Komisi Yudisial dalam rencana penyelesaian permasalahan overstay tersebut.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai menerima kunjungan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak, Masjuno, di ruang kerjanya pada Rabu (3/12/2025). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Amzulian Rifai selaku Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Amzulian Rifai menegaskan bahwa Zero Overstay tidak boleh hanya menjadi narasi. Program tersebut harus direalisasikan dengan semangat dan langkah nyata agar perikeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tidak hanya menjadi teks dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, tetapi benar-benar terwujud dalam hak kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.
