PT PP Digugat Pailit Lagi! Dua Subkontraktor Tuntut Pembayaran Miliaran Rupiah
Setelah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) kembali menghadapi gugatan pailit.

HALLONEWS.COM – Setelah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 4 Desember 2025, PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) kembali menghadapi gugatan pailit.
Dua subkontraktor, PT Atap Perkasa dan CV Citra Pratama, mengajukan gugatan pailit kepada PT PP
terkait pembayaran pekerjaan untuk proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, yang dilaksanakan melalui KSO PP–Urban. Sebuah gugatan dengan nomor perkara 381/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. telah didaftarkan.
PT Atap Perkasa mengklaim adanya tunggakan pembayaran sebesar Rp4,03 miliar untuk pekerjaan rangka dan penutup atap, yang dilakukan sesuai dengan perjanjian subkontraktor yang ditandatangani pada Juli 2024 dan diubah pada Maret 2025.
Di sisi lain, CV Citra Pratama menuntut pembayaran sebesar Rp 6 miliar untuk pekerjaan plafon fibercellulosa dan kisi-kisi WPC, yang dikontrak melalui beberapa perjanjian kerja sama antara tahun 2024 dan 2025. Sebagai pelaksana proyek, KSO PP–Urban menghadapi tekanan baru karena dua permohonan pailit ini.
PT PP menyatakan bahwa akan bekerja sama dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, PT PP memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan ditempuh dengan bantuan kuasa hukum.
Sebaliknya, kasus ini menambah daftar kasus serupa yang pernah dihadapi PT PP sebelumnya. Ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa efektif manajemen hubungan dan pembayaran kepada subkontraktor dan vendor.
PT Pembangunan Perumahan Tbk (PT PP) adalah perusahaan multinasional yang berfokus pada konstruksi dan investasi. Berdiri sejak 26 Agustus 1953, PT PP memiliki kode saham PT PP, dan pertama kali muncul di Bursa Efek Indonesia pada 9 Februari 2010.
Fokus bisnis PT PP adalah konstruksi gedung, infrastruktur sipil, EPC, konstruksi spesialis, fasilitas dan peralatan, serta lini investasi di properti, energi, dan infrastruktur. PT PP melakukan transformasi dengan menerapkan prinsip hijau, digitalisasi proyek menggunakan BIM dan ERP, dan pendekatan lean construction.
BUMN ini mengelola sembilan anak perusahaan, yaitu PP Properti, PP Presisi, PP Infrastruktur, PP Kota, dan PP Energi. Selain itu, perusahaan mendukung sejumlah asosiasi dan perusahaan kolaboratif untuk mengembangkan proyek di dalam dan luar negeri.
Kinerja Saham Perusahaan Harga saham PT PP berada di level Rp370, dengan kinerja jangka pendek yang cenderung campuran. Dalam satu minggu terakhir, sahamnya naik 2.21%, namun dalam periode satu bulan justru melemah 2.63%.
Tekanan berlanjut dalam jangka menengah, tercermin dari penurunan 8.42% dalam tiga bulan terakhir. Untuk kinerja tahunan, saham ini turun 5.25%, dan dalam horizon yang lebih panjang kondisi semakin berat: tiga tahun terakhir ambles 58.88%, sementara dalam lima tahun saham PTPP sudah terkoreksi hingga 77%, menunjukkan tekanan fundamental dan sentimen pasar yang berkepanjangan.
Analisis Yes Invest
PT PP telah menghadapi gugatan pailit sebelumnya, dan telah terbukti mampu menghindari proses tersebut. Namun, munculnya gugatan baru menunjukkan bahwa masih ada masalah struktural terkait hubungan dengan vendor dan pengelolaan pembayaran.
Isu pembayaran kepada subkontraktor dapat menunjukkan risiko operasional yang lebih dalam, terutama di tengah tekanan industri konstruksi yang membutuhkan sumber daya keuangan yang kuat.
Investor terus memperhatikan gugatan berulang ini, meskipun kemungkinan pailit sebenarnya kecil karena PTPP adalah perusahaan besar. Ini menunjukkan bahwa tata kelola proyek dan manajemen likuiditas harus diperbaiki untuk mencegah persepsi risiko terhadap perseroan menjadi lebih buruk.(Adi Prasetya Teguh/Yes Invest)
