Home - Gaya Hidup - Alih Fungsi Lahan Kebun Teh Pangalengan Bandung, Walhi Duga Ada Peran PTPN

Alih Fungsi Lahan Kebun Teh Pangalengan Bandung, Walhi Duga Ada Peran PTPN

Kerusakan alam berupa alih fungsi lahan, ada peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap, peran PTPN dalam perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tak bisa dilepaskan, karena alih fungsi lahan seluas 150 hektare ini, dinilai dibiarkan sejak 2024. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan,...
Jumat, 5 Desember 2025 - 9:50 WIB
Alih Fungsi Lahan Kebun Teh Pangalengan Bandung, Walhi Duga Ada Peran PTPN
Perusakan dengan penebangan pohon teh, Walhi bilang dampaknya timbulkan bencana. (Humas Polresta Bandung)

HALLONEWS.COM – Kerusakan alam berupa alih fungsi lahan, ada peran PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap, peran PTPN dalam perusakan kebun teh di Pangalengan, Kabupaten Bandung, tak bisa dilepaskan, karena alih fungsi lahan seluas 150 hektare ini, dinilai dibiarkan sejak 2024.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, gejala kerusakan kebun teh tidak muncul tiba-tiba.

Selama dua dekade terakhir, Walhi mencermati dugaan bahwa PTPN telah berkali-kali melakukan kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan maupun individu bermodal besar untuk budi daya sayuran, khususnya komoditas kentang.

Wahyudin menyebut pola tersebut sebagai kesalahan besar karena tidak ada landasan aturan yang membolehkan perubahan fungsi tanaman teh menjadi areal tanam sayuran.

Tindakan itu dianggap melenceng dari ketentuan pengelolaan kawasan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

“Perubahan fungsi dari tanaman teh ke tanaman sayuran sama sekali tidak dibenarkan. Jika dilakukan dengan sengaja, maka itu merupakan pelanggaran berat dan dapat ditindak serta dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025 kemarin.

Ia turut menyoroti perbedaan data luasan lahan yang dirilis PTPN. Meski angka resmi menyebut alih fungsi terjadi di area sekitar 150 hektare, Walhi memperkirakan luasnya bisa jauh melebihi klaim tersebut.

“Dalang utamanya kami yakini PTPN sendiri, karena memberikan keleluasaan pengelolaan lahan kepada perusahaan-perusahaan untuk kepentingan pertanian sayuran. Dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan, tapi juga menghilangkan fungsi utama kebun teh,” kata Wahyudin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peralihan fungsi tanaman teh ke sayuran menghancurkan peran vital kawasan hulu. Selain menghilangkan daya serap air, aliran hujan yang deras membawa sedimen tanah ke sungai-sungai kecil sehingga memicu peningkatan sedimentasi.

“Jika sedimentasi ini terus terjadi, maka banjir lumpur sangat mungkin terjadi. Ini bukan lagi potensi, tapi ancaman nyata,” ujarnya.

Walhi Jabar mendorong pemerintah segera menindak tegas para pihak yang melakukan alih fungsi lahan tanpa aturan. Menurut Wahyudin, lemahnya kontrol terhadap Hak Guna Usaha (HGU) PTPN telah membuka ruang bagi praktik kerja sama bermasalah.

“Faktanya, selama ini PTPN yang sering membuat kerjasama dengan perusahaan dan individu bermodal untuk menanam sayuran. Ironisnya, ketika HGU diberikan, hampir tidak pernah ada audit, kontrol, maupun pengawasan yang ketat dari pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, longgarnya pengawasan membuat pemerintah tampak tidak mengetahui praktik-praktik pemanfaatan lahan yang melenceng dan berujung pada kerusakan lingkungan.

Walhi juga menyoroti ribuan hektare HGU PTPN di Kabupaten Bandung yang masa izinnya telah kedaluwarsa namun tetap disewakan kepada pihak lain.

“Jika masa HGU habis, seharusnya hanya ada dua pilihan, PTPN mengajukan perpanjangan atau menyerahkan lahan kepada negara. Tapi yang terjadi justru praktik sewa-menyewa lahan kepada perusahaan dan kelompok pemodal, karena tidak adanya kontrol dan pengawasan ketat dari pemerintah,” ujar Wahyudin.

Atas kondisi ini, Walhi meminta pemerintah melakukan penyelidikan mendalam terhadap alih fungsi kebun teh di Pangalengan dan audit menyeluruh atas pengelolaan HGU yang berada di bawah PTPN.

“Audit ini penting karena pengelolaan HGU selama ini kami nilai tidak memberikan dampak kesejahteraan yang baik bagi masyarakat sekitar, sekaligus merusak lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan modal,” ujarnya. (yopy)