Home - Internasional - Masuk Indonesia Pakai Visa on Arrival, Warga Swedia Ini Dideportasi Gara-Gara Kasus Serius

Masuk Indonesia Pakai Visa on Arrival, Warga Swedia Ini Dideportasi Gara-Gara Kasus Serius

Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mendeportasi seorang warga negara Swedia.

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WIB
Masuk Indonesia Pakai Visa on Arrival, Warga Swedia Ini Dideportasi Gara-Gara Kasus Serius
Teks Foto:Petugas Imigrasi mengawal ketat WN Swedia GR saat proses pemulangan dari Bandara Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten. Foto: Ditjen Imigrasi untuk Hallonews.

HALLONEWS.COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali mendeportasi seorang warga negara Swedia berinisial GR (34).

Deportasi dilakukan setelah Kepolisian Swedia secara resmi meminta bantuan kepada pemerintah Indonesia terkait dugaan keterlibatan GR dalam kasus kekerasan berat di negara asalnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GR awalnya masuk ke Indonesia pada 7 Agustus 2025 menggunakan visa on arrival.

Deportasi

Namun, pada 5 November 2025, Kepolisian Swedia mengirimkan surat diplomatik meminta agar GR segera dipulangkan.

“Menindaklanjuti permintaan tersebut, Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengoordinasikan pencarian dengan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan,” katanya dalam keterangan pada Selasa (2/12/2025).

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sistem, petugas menemukan bahwa GR telah overstay lebih dari 60 hari.

Temuan itu membuat Imigrasi memasukkan GR ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) untuk mencegah upaya pelarian.

“Langkah tersebut membuahkan hasil pada Selasa, 18 November 2025 pukul 11.00 WIB, ketika GR terdeteksi berada di Bandara Soekarno–Hatta saat hendak bepergian,” ujarnya.

“Petugas segera mengamankan GR dan membawanya ke kantor pusat Ditjen Imigrasi,” imbuhnya.

Yuldi menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas permintaan resmi Kepolisian Swedia.

“GR dicurigai terlibat dalam kejahatan kekerasan serius selama setahun terakhir. Terpantau berada di Indonesia sejak Agustus 2025, meskipun belum masuk dalam red notice Interpol,” tegasnya.

Lanjutnya, usai pemeriksaan, GR dipulangkan ke Swedia dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi dan Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Tangerang, Banten.

“Penyerahan dilakukan langsung kepada Kepolisian Swedia di Stockholm,” tukasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Ditjen Imigrasi juga menempatkan GR dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.

Selain itu, Yuldi menegaskan bahwa sinergi antarnegara menjadi pilar penting dalam menjaga keamanan kawasan.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan internasional di Indonesia. Kami memastikan hal itu dengan memperkuat kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri sesuai kewenangan kami,” ucapnya.

Senada dengan itu, Komisaris Polisi Nasional Swedia, Petra Lundh, turut memberikan apresiasi atas tindakan cepat tersebut.

Ia menyampaikan bahwa GR diduga terlibat dalam berbagai kejahatan berat sejak 2015, mulai dari percobaan pembunuhan, pelanggaran senjata berat, hingga pelibatan anak di bawah umur dalam tindak kriminal.

“Kami sangat terbantu dengan kesigapan Imigrasi Indonesia. Dalam kurang dari dua minggu, buronan yang kami cari sudah berhasil diamankan dan dipulangkan,” ungkapnya.