Kasus Lapas Enemawira, Kepala Lapas Dinonaktifkan dan Disidang Kode Etik
Ditjenpas Kemen Imipas bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara.

HALLONEWS.COM– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bergerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang terjadi di Lapas Enemawira, Sulawesi Utara.
Melalui pernyataannya, Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan bahwa sejumlah langkah penegakan disiplin telah diambil terhadap pejabat yang diduga terlibat.
Rika menyampaikan bahwa Kepala Lapas Enemawira berinisial CS telah menjalani pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025.
“Pada hari yang sama, CS dinonaktifkan dari jabatannya, dan Ditjenpas segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Lapas untuk menjaga keberlangsungan layanan pemasyarakatan,” katanya dalam keterangan dikutip pada Selasa (2/12/2025).
Selanjutnya, pada 28 November 2025, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
“Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember 2025 di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dipimpin oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas,” ujarnya.
Rika menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dalam proses pemeriksaan maupun sidang etik akan berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan terjadinya pelanggaran,” tukasnya.
Ia menambahkan bahwa Ditjenpas berkomitmen menegakkan disiplin dan integritas, baik di kalangan petugas maupun warga binaan.
“Pelayanan serta pembinaan di Lapas akan tetap dilaksanakan sesuai standar operasional untuk menjaga marwah fungsi pemasyarakatan,” pungkasnya.
