Connected One Diluncurkan, Sistem Imigrasi dan Kemenlu Resmi Terintegrasi
Ditjen Imigrasi Kemen Imipas bersama Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu meluncurkan inovasi baru di bidang layanan keimigrasian.

HALLONEWS.COM– Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meluncurkan inovasi baru di bidang layanan keimigrasian.
Untuk pertama kalinya, penerbitan paspor dinas dan paspor diplomatik kini bisa diproses langsung di kantor imigrasi di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kemudahan ini menjadi langkah penting dalam mempercepat layanan perjalanan dinas luar negeri.
Ia menuturkan, paspor dinas diperuntukkan bagi ASN yang menjalankan tugas resmi, sementara paspor diplomatik diberikan kepada pejabat negara dan diplomat yang mewakili Indonesia di luar negeri.

“Sebelumnya proses penerbitan dilakukan terpusat di Kemenlu. Dengan skema baru ini, koordinasi menjadi lebih cepat dan tata kelola bisa berkembang lebih modern berkat dukungan teknologi terintegrasi,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulis, Senin (1/12/2025).
Program ini mengusung tagline Connected One, yang menandai era baru interoperabilitas sistem antara Ditjen Imigrasi dan Kemenlu.
Untuk mengoperasikannya, Ditjen Imigrasi menyiapkan tiga fondasi utama yakni penandatanganan kerja sama kedua instansi, penerbitan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-17.GR.01.01 Tahun 2025 terkait perekaman biometrik paspor dinas, serta penyusunan SOP dan pedoman teknis di lapangan.
Ke depan, Ditjen Imigrasi juga akan memberikan pelatihan bagi petugas serta memulai uji coba penggunaan paspor dinas dan diplomatik pada fasilitas autogate di TPI Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai.
“Integrasi sistem ini memungkinkan perekaman biometrik dilakukan secara aman dan terkoordinasi di kantor imigrasi. Connected One menjadi bentuk nyata sinergi sistem antara Imigrasi dan Kemenlu,” kata Yuldi.
Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, menambahkan bahwa gagasan ini telah dikembangkan sejak 2015.
Menurutnya, penyatuan sistem antara portal Kemenlu dan SIMKIM menjadi lompatan besar dalam kerja sama antarinstansi.
Ia berharap, ke depan penerbitan paspor dinas dan diplomatik juga bisa dilakukan melalui perwakilan RI di luar negeri.
Sementara itu, Plt Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu, Andy Rachmianto, menyambut positif integrasi layanan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa adanya interoperabilitas memungkinkan paspor dinas maupun diplomatik digunakan di autogate bandara.
Dengan terhubungnya sistem, pemohon dapat mengajukan permohonan di 151 Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia, memperoleh hasil perekaman biometrik yang lebih akurat, dan nantinya memanfaatkan fasilitas autogate tanpa kendala.
“Connected One diharapkan menjadi pendorong kuat bagi integrasi dengan sistem internasional serta layanan perlintasan di masa mendatang,” pungkas Andy. (ALS)
