600 WNI Masih Terjebak di Kamboja
Pemulangan WNI korban TPPO bukanlah hal yang mudah. Perlu koordinasi lintas instansi dan data lengkap mereka.

HALLONEWS.COM – Bareskrim Polri berhasil memulangkan 9 warga negara Indonesia (WNI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kamboja.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkap masih ada sekitar 600 WNI yang berada di Kamboja. Namun, dia belum merinci lebih detail terkait kondisi WNI tersebut.
Dia mengatakan, pemulangan WNI korban TPPO bukanlah hal yang mudah. Dia mengatakan pemulangan tersebut memerlukan koordinasi lintas instansi.
“Di sana (Kamboja) masih ada warga negara kita kurang lebih 600 (orang) menurut informasi dari kedutaan,” kata Irhamni, Jumat (26/12/2025).
Irhamni menjelaskan jika mereka tak seluruhnya berada di satu perusahaan yang sama dengan sembilan korban yang telah dipulangkan. Para WNI itu tersebar di beberapa tim dan lokasi berbeda.
“Harapannya ke depan, itu data 600 orang itu lengkap ada. Dari mana asalnya dan bagaimana dia kondisinya di sana, kemudian dia bekerja di mana, lengkap sekali,” harapnya.
Menurut dia, pemulangan 9 WNI ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima pihaknya pada, Senin (8/12/2025). Selain itu, informasi terkait sembilan WNI sebagai korban TPPO ini juga viral di media sosial.
“Para korban juga sempat membuat video viral di media sosial terkait unggahan para korban yang memohon bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia,” sambungnya.
Berdasarkan laporan itu, pada 15 Desember 2025 Desk Ketenagakerjaan Polri berkoordinasi dengan Direktorat PPA/PPO, Divisi Hubungan Internasional Polri, Kemenlu. Kemudian, mereka berangkat ke Kamboja untuk berkoordinasi dengan KBRI.
Berdasarkan hasil pendalaman, sembilan korban berhasil dievakuasi dan berada di bawah perlindungan KBRI Phnom Penh di Kamboja. Penyelidik selanjutnya berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Kamboja agar sesegera mungkin memulangkan para korban ke Indonesia. (min)
