Home - Nasional - 20 Tersangka Judol Digulung, Perannya dari Operator hingga Pemilik Modal

20 Tersangka Judol Digulung, Perannya dari Operator hingga Pemilik Modal

Dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat judi online ini. Mereka ditangkap di sejumlah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:08 WIB
20 Tersangka Judol Digulung, Perannya dari Operator hingga Pemilik Modal
Lima tersangka judol yang diamankan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Tangkapan layar hallonews.Com

HALLONEWS.COM – Bareskrim Polri membongkar jaringan internasional judi online (judol). Mereka ditangkap di sejumlah yakni Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Dari pengungkapan ini sebanyak 20 pelaku ditangkap.

Puluhan tersangka itu ditangkap selama periode Agustus hingga Desember 2025. Perkara ini pengembangan dari kasus-kasus yang diungkap Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Tersangka sebanyak 20 orang, diduga jaringan internasional,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra, Jumat (2/1/2026).

Pengungkapan puluhan tersangka berdasarkan tiga laporan polisi. Pihaknya tak akan berhenti mengusut tuntas kejahatan judi online sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi 20 orang ini terdiri dari tiga laporan kepolisian (LP) tipe A. Laporan yang dibuat penyidik saat mengetahui, menemukan, atau mendengar adanya suatu tindak pidana. Dari LP pertama ada 9 tersangka, LP kedua 6 tersangka, dan LP ketiga 5 tersangka,” ujar Wira.

Dari 20 tersangka itu, penyidik telah memblokir 112 rekening bank yang digunakan untuk operasional sindikat-sindikat judi online ini. Para tersangka berperan sebagai administrator, operator, dan pemilik atau modal dari mesin atau engine situs judi online.

Dia menegaskan meski para tersangka sudah ditangkap, namun pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (min)