11.151 Investor Diduga Jadi Korban Dana Syariah, Nilai Kerugian Rp2,47 triliun
Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi. Lebih dari 11 ribu lender terdampak dengan nilai kerugian Rp2,47 triliun.

HALLONEWS.COM – Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Terbaru, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga tersangka berasal dari jajaran pimpinan perusahaan, yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham, MY yang merupakan mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL yang menjabat sebagai komisaris perusahaan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan dana masyarakat melalui proyek yang diduga tidak sesuai fakta,” kata Ade, Jumat (6/2/2026).
Berdasarkan data hasil pemeriksaan otoritas keuangan, tercatat sebanyak 11.151 pemberi pinjaman atau lender masih memiliki dana tertahan di perusahaan tersebut. Total nilai dana yang belum terselesaikan diperkirakan mencapai Rp2,47 triliun.
Selain itu, pada 5 Februari 2026, penyidik kembali menerima laporan polisi baru dari perwakilan korban yang mewakili 146 lender. Dengan demikian, jumlah laporan yang diterima penyidik hingga kini mencapai lima laporan.
Dalam proses penyidikan, kepolisian juga menggandeng sejumlah lembaga untuk memperkuat pembuktian. Tim penyidik telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Selain itu, kepolisian juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendata dan memverifikasi para korban yang terdampak kasus tersebut. (min)
